You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Percontohan Budidaya Ikan Pulau Seribu Segera Dilakukan
.
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Pengembangan Budidaya Ikan Gunakan Sistem Bagi Hasil

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan sistem bagi hasil dalam mengembangkan budidaya ikan di Pulau Seribu.

Kondisi ini tidak hanya terjadi di Pulau Seribu.  Jadi dunia ke depan, tidak ada lagi istilah menangkap, tapi kita masuk ke budidaya ikan

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menjelaskan, bagi hasil yang diperoleh pembudidaya ikan sebesar 80 persen dari hasil pembibitan. Sedangkan Pemprov DKI akan menerima 20 persennya.

Percontohan Budidaya Ikan Pulau Seribu Segera Dilakukan

"Sistem bagi hasil 80 persen buat pengusaha dan 20 persen untuk pemerintah. Kami pun siap menampung dan menjual hasil budidaya ikan ke pasaran," ujar Basuki, usai meresmikan RPTRA Tanjung Elang Berseri Pulau Pramuka, Selasa (20/9).

Ia mengatakan, saat ini nelayan Pulau Seribu tidak lagi menjadi penangkap ikan. Budidaya ikan tentunya akan membantu mereka dimasa depan.

"Kondisi ini tidak hanya terjadi di Pulau Seribu. Jadi dunia ke depan, tidak ada lagi istilah menangkap, tapi kita masuk ke budidaya ikan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Wakil Ketua Komisi A Sambut Positif Program Pemutihan Ijazah

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1874 personFakhrizal Fakhri
  2. DPRD-Koopsud 1 Bahas Mitigasi Bencana Hidrometeorologi

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1753 personFakhrizal Fakhri
  3. Ingub No 6/2025 Efektif Bentuk Kebiasaan Baru Gunakan Transportasi Umum

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1683 personFakhrizal Fakhri
  4. DPRD DKI Ingatkan Warga Waspada Informasi Palsu Rekrutmen PPSU

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1583 personFakhrizal Fakhri
  5. DPRD DKI Adakan Fit and Proper Test Calon Wali Kota dan Pejabat Tinggi

    access_time02-05-2025 remove_red_eye1441 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik